Action Movies

Animation Movies



Comedy Movies

Hindi Movies


Dr Dika - Salam Pramuka!! Saka Kalpataru adalah salah satu Satuan Karya Pramuka di Gerakan Pramuka yang khusus bergerak dalam bidang cinta lingkungan hidup. Saka yang dibentuk atas kerjasama antara Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Kementerian Lingkungan Hidup ini menekankan pada isu lingkungan, pengelolaan sampah, perubahan iklim dan konservasi keanekaragaman hayati. Tujuan akhir Saka Kalpataru adalah membentuk generasi muda yang ramah pada lingkungan hidup.
Saka Kalpataru dibentuk atas kerjasama antara Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Kerjasama ini disyahkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka di Kupang Nusa Tenggara Timur melalui Surat Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka nomor : 13/Munas/2013 pada tanggal 5 Desember 2013.


Tujuan Saka Kalpataru

Saka Kalpataru merupakan wadah guna meningkatkan pengetahuan, pengalaman, ketrampilan, kecakapan, dan kepemimpinan bagi anggota pramuka usia 16-25 tahun (Penegak dan Pandega) di bidang kepedulian lingkungan dan rasa tanggungjawab dalam mengelola, menjaga, dan mempertahankan dan melestarikan lingkungan hidup.
























Lambang Saka Kalpataru
 
Kalpataru sendiri diambil dari bahasa Sanskerta yang berarti pohon kehidupan (kalpawreksa). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kalpataru mempunyai arti, yang salah satunya, pohon lambang kehidupan yangg menggambarkan pengharapan; pohon penghidupan. Sebelumnya, kalpataru, telah digunakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebagai nama penghargaan kepada orang dan kelompok yang berjasa dalam melestarikan lingkungan hidup di Indonesia.

  Anggota Saka Kalpataru

  • Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Pembina Pramuka sebagai 
  • Pamong Saka dan instruktur tetap 
  • Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.
Sebagaimana layaknya Satuan Karya Pramuka lainnya, para anggota akan dikelompokkan dalam krida-krida yang mengkhususkan pada materi tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus (SKK) untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan karyaan. Krida dan SKK dalam Saka Kalpataru terdiri atas :
  • Krida 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dengan tiga SKK yaitu SKK Komposting, SKK Daur Ulang dan SKK Bank Sampah. 
  • Krida Perubahan Iklim dengan tiga SKK yaitu SKK Hemat Air, SKK Hemat Energi Listrik dan SKK Transportasi Hijau. 
  • Krida Konservasi Keanekaragaman Hayati dengan tiga SKK yaitu SKK Pelestarian Sumber Daya Genetik, SKK Pelestarian Ekosistem dan SKK Jasa Lingkungan.
 
Krida Saka Kalpataru
 
Kegiatan Satuan Karya Pramuka Kalpataru meliputi tiga Krida yaitu :
1. Krida 3R (Reduce, Reuse, Recycle) :
  • SKK Kompostin.
  • SKK Daur Ulang.
  • SKK Bank Sampah.
2. Krida Perubahan Iklim : 
  • SKK Konservasi & Hemat Air.
  • SKK Hemat Energi Listrik.
  • SKK Transportasi Hijau.
3. Krida Konservasi Keanekaragaman Hayati :
  • SKK Pelestari Sumberdaya Genetik.
  • SKK Pelestari Ekosistem.


Dr Dika - Salam Pramuka!! Saka Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

Tujuan Saka Wanabakti

Setiap Saka maupun organisasi Pramuka tentunya memiliki alasan kuat mengapa harus dibentuk, adapun tujuan mengapa Saka Wanabakti dibentuk adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka, terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega agar mereka dapat membantu membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.

Anggota Saka Wanabakti


  • Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega 
  • Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap 
  • Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.
Syarat Menjadi Anggota Saka Wanabakti
  • Membuat pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka Wanabakti. 
  • Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan. 
  • Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar. 
  • Instruktur tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka Wanabakti. 
  • Pamong Saka dan Instruktur tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang. 
  • Sehat jasmani dan rohani 
  • Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.

Dr. Dika - Salam Pramuka!! Satuan Karya Pramuka (Saka) Kencana adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.
Tujuan Saka Kencana
Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk membina anggota Gerakan Pramuka agar dapat menjadi tenaga kader pembangunan dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan guna memantapkan pelembagaan NKKBS sebagai cara yang layak dan bertanggungjawab dari seluruh keluarga dan masyarakat Indonesia.

Anggota Saka Kencana

  • Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega 
  • Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka 
  • Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.

Syarat Menjadi Anggota Saka Kencana

  • Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Kencana secara suka rela 
  • Bagi Pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat. 
  • Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16-25 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi anggota Gugusdepan. 
  • Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar 
  • Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera serta bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka. 
  • Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Kencana. 
  • Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir cabang yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar. 
  • Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan. 
  • Pimpinan Saka dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.

Saka Kencana meliputi 4 (empat) krida, yaitu : 
  • Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR) 
  • Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK) 
  • Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE) 
  • Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM). 
Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR), terdiri atas 4 (empat) SKK : 
  • SKK Pelayanan KB 
  • SKK Masalah Kesehatan Reproduksi 
  • SKK Kelangsungan hidup Ibu, Bayi dan Anak Balita 
  • SKK Kesehatan Reproduksi Remaja. 
Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK), terdiri atas 3 (tiga) SKK : 
  • SKK Bina Keluarga 
  • SKK Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) 
  • SKK Bina Lingkungan Keluarga. 
Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE), mempunyai 5 (lima) SKK : 
  • SKK KIE Individu 
  • SKK KIE Kelompok 
  • SKK KIE Media Luar Ruang 
  • SKK KIE melalui Media Cetak 
  • SKK Advokasi. 
Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM), mempunyai 2 (dua) SKK : 
  • SKK Bina Institusi Masyarakat Pedesaan 
  • SKK Pendataan dan Pemetaan Keluarga.

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Kencana adalah agar para Pramuka : 
  • Memiliki pengetahuan, pengertian, keterampilan dan pengalaman dalam memasyarakatkan NKKBS terhadap anggota Pramuka dan Keluarga Indonesia. 
  • Mampu dan mau menyebarluaskan kepada masyarakat tentang informasi dan pengetahuan tentang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Kependudukan serta kaitannya dengan Pembangunan sektor lain. 
  • Mampu memberikan latihan dan peranserta dalam mendukung kegiatan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan kependudukan kepada para Pramuka di Gugusdepannya. 
  • Memiliki sikap yang rasional serta bertanggungjawab dalam mewujudkan kesadaran dan kepedulian keluarga sebagai pemrakarsa dan pelaksana pembangunan bangsa. 
  • Menumbuhkembangkan minat terhadap Saka Kencana di setiap Gugusdepan dan pembentukan Saka Kencana di setiap Kwartir Ranting di seluruh wilayah Republik Indonesia yang semakin maju dan mandiri.

Dr. Dika - Salam Pramuka!! Saka atau Satuan Karya Pramuka Wira Kartika merupakan salah satu Satuan Karya Pramuka yang bersifat nasional. Saka yang dibentuk lewat kerjasama antara Kwartir Nasional dengan TNI Angkatan Darat ini bertujuan untuk mengembangkan pendidikan bela negara.

Pengertian Saka Wira Kartika

Saka Wira Kartika adalah wadah kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk meningkatkan kesadaran bela negara melalui pengetahuan dan keterampilan di bidang matra darat. Membentuk patriot bangsa yang setia, berbakti, dan menjunjung tinggi nilai luhur bangsa serta tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Matra darat sendiri dapat diartikan sebagai segala aktifitas dan kegiatan yang dilakukan secara terorganisir, perorangan ataupun kelompok yang memanfaatkan kondisi alam di darat seperti hutan, gunung, rawa, dan sungai.

Saka Wira Kartika dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama antara TNI AD dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor Perkasad 182/X/2007 dan Nomor 199 Tahun 2007 tentang Kerjasama dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Bela Negara dan Kepramukaan. Diperkuat dengan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 13/Munas/2008 tentang Satuan Karya Pramuka Wira Kartika. Dalam pelaksanaannya Saka ini diatur oleh Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 205 Tahun 2009 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wira Kartika.

Lambang Saka Wira Kartika

Lambang Saka Wira Kartika berbentuk segi lima beraturan dengan warda dasar merah dan putih. Di dalamnya terdapat gambar Kartika Eka Paksi, 2 buah tunas kelapa, 2 untai batang padi yang menguning, dan pita bertuliskan Saka Wira Kartika. Gambar Kartika Eka Paksi merupakan lambang dan semboyan TNI Angkatan Darat. Bisa Di lihat gambar di atas.

Anggota Saka Wira Kartika

Layaknya pada Satuan Karya Pramuka lainnya, anggota Saka Wira Kartika disyaratkan seorang Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega baik putera dan puteri yang menjadi anggota gugusdepan di wilayah cabang atau ranting di mana Saka Wira Kartika itu berada.

Untuk dapat mendaftar sebagai anggota Saka Wira Kartika seorang pramuka harus : 


  1. Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Penegak Laksana atau Pramuka Pandega 
  2. Terdaftar sebagai anggota gugusdepan di kwarcab di mana Saka Wira Kartika itu berada. 
  3. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Wira Kartika secara sukarela dan tertulis. 
  4. Mendapat surat izin dari orang tua dan Pembina Gudepnya. 
  5. Calon Penegak dan calon Pandega dapat mendaftar dengan catatan selambatnya 6 bulan setelahnya pramuka tersebut telah dilantik menjadi Penegak Bantara atau Pandega. 
  6. Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lain.
Krida dan TKK Saka Wira Kartika
Saka Wira Kartika memiliki lima krida, yaitu : 
  1. Krida Navigasi Darat Krida ini terdiri atas empat Syarat Kecakapan Khusus (SKK) yaitu SKK Pengetahuan Peta dan Medan, SKK Kompas Siang dan Malam, SKK Pengetahuan Resection dan Intersection, dan SKK Pengetahuan Global Position System (GPS). 
  2. Krida Pioneering terdiri empat SKK yaitu SKK Tali Temali, SKK Pembuatan Jembatan Improvisasi, SKK Pembuatan Perkemahan, dan SKK Bekal Air dan Listrik 
  3. Krida Mountainering  terdiri tiga SKK yaitu SKK Panjat Tebing, SKK Turun Tebing, dan SKK Travesing Krida Survival 
  4. Krida Survival terdiri tiga SKK yaitu SKK Jenis-jenis Tumbuhan, SKK Jenis-jenis Binatang, dan SKK Hutan Gunung dan Ralasuntai 
  5. Krida Penanggulangan Bencana terdiri empat SKK yaitu SKK Manajemen Penanggulangan Bencana, SKK Perjalanan dan Penanganan Gawat Darurat (PPGD), SKK Pengetahuan Komunikasi Radio, dan SKK Tata Cara Memasak

Kegiatan Saka Wira Kartika

Satuan Karya Pramuka Wira Kartika memiliki beberapa kegiatan yang meliputi : 

  • Latihan rutin Saka Wira Kartika 
  • Perkemahan Bakti Wira Kartika 
  • Perkemahan antar Satuan Karya (Peran Saka) 
  • Kegiatan khusus untuk kepentingan tertentu, misalnya; persiapan lomba, ulang tahun Saka Wira Kartika, Hari Pramuka, dan lain-lain.

Dr. Dika - Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega[1] atau para pemuda usia antara 16-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Satuan Karya memiliki beberapa krida, yang masing-masing mengkhususkan pada subbidang ilmu tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka disingkat Pertisaka yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka. Kegiatan Peransaka antara lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan Karya.

Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, namun ternyata ada Satuan Karya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang bersangkutan.
 
Organisasi & Pembinaan

Pengorganisasian

Saka dibentuk di "Kwartir Ranting". Saka dapat dibentuk di Kwartir Ranting atas kehendak dan minat yang sama dari Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayahnya. Saka dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan oleh Kwartir Cabang. Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka, maka pembentukan Saka dapat dilaksanakan oleh Kwartir Cabang yang wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaannya oleh Kwartir Cabang.

Satu Saka beranggotakan sedikitnya sepuluh orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang yang terdiri dari sedikitnya atas dua Krida yang masing-masing beranggotakan lima hingga sepuluh orang. Pengembangan jumlah anggota dan Krida disesuaikan dengan kebutuhan. Saka dalam bidang tertentu yang beranggotakan lebih dari 40 orang dibagi ke dalam beberapa Saka yang sama bidangnya. Anggota putra dan putri dihimpun dalam satuan terpisah Saka Putera dibina oleh Pamong Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Puteri.

Anggota Krida memilih Pemimpin Krida masing-masing dan pemimpin Krida menunjuk seorang Wakil Pemimpin Krida. Anggota Saka membentuk Dewan Saka yang dipilih dari Pemimpin Krida, Wakil Pemimpin Krida dan beberapa anggota. Saka membentuk Mabi Saka, yang anggotanya terdiri dari atas pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat setempat dan/atau orang tua peserta didik.

Pembinaan

Saka dibina oleh seorang Pamong Saka. Pamong Saka adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak/Pandega atau anggota dewasa lainnya, yang memiliki minat dalam satu bidang kegiatan Saka sesuai dengan minat anggota Saka yang bersangkutan. Pamong Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang, atas usul Pimpinan Saka yang bersangkutan. Bila dalam Saka yang sejenis ada beberapa orang Pamong Saka, maka dipilih salah seorang sebagai kordinatornya. Masa bakti Pamong Saka adala tiga tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali. Pamong Saka secara ex-officio menjadi anggota Mabi Saka dari Saka yang bersangkutan.Tugas dan tanggungjawab Pamong Saka adalah :

  1. Mengelola pembinaan dan pengembangan Sakanya; 
  2. Menjadi Pembina Saka dan bekerja sama dengan Majelis Pembimbing Sakanya; 
  3. Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan sakanya; 
  4. Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerja sama yang baik dengan Pimpinan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugusdepan dan Saka lainnya; 
  5. Mengkoordinasikan instruktur dengan Dewan Kerja Saka yang ada dalam sakanya; 
  6. Menjadi anggota Mabi Saka; 
  7. Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan serta sistem Among dalam kegiatan pembinaan Sakanya; 
  8. Melaporkan perkembangan Sakanya kepada kwartir dan Mabi Saka yang bersangkutan.
Selain daripada Pamong Saka, untuk melatih anggota Saka dalam bidang Sakanya, maka di setiap Saka diadakan Instruktur Saka. Instruktur Saka adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus di bidang tertentu yang bersedia membantu Pamong Saka dalam peningkatan kemampuan dan keterampilan anggotanya. Instruktur Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang atas usul Pamong Saka dan Mabi Saka. Tugas dan tanggungjawab Instruktur Saka adalah :
  1. Melaksanakan pendidikan dan latihan sesuai dengan keahliannya bagi para aggota Saka. 
  2. Menjadi penguji SKK bagi anggota Saka sesuai dengan bidang keahliannya dan melaporkan perkembangannya kepada Pamong Saka. 
  3. Menjadi penasihat bagi Dewan Saka dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Saka. 
  4. Memberi motivasi kepada anggota Saka untuk membina dan mengembangkan bakat, minat dan kegemarannya. 
  5. Meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya melalui berbagai pendidikan. 
  6. Mengikuti Orientasi Gerakan Pramuka. Melaporkan pelaksanaan setiap kegiatan yang menjadi tugasnya.

Dr. Dika - Salam Pramuka!!! Pastinya kalian sudah pernah mendengar Adat Ambalan bukan? Jika kalian mengikuti dewan ambalan bagi kelas 10 SMK/SMA/MA akan terasa asing di telinga.

Adat Ambalan merupakan kebiasaan dilingkungan Ambalan yang merupakan tingkah laku yang unik dan positif suatu ambalan.

Pramuka Penegak adalah kaum muda yang pada tingkat perkembangan jiwanya diantaranya pada kondisi:



  1. Mampu mengungkapkan pendapat dan perasaannya dengan sikap yang sesuai dengan lingkungannya. 
  2. Memperkuat penguasaan diri atas dasar skala nilai dan norma kehidupan emosinya mulai terintegrasi dengan fungsi-fungsi psikis lainnya sehingga lebih stabil dan lebih terkendali.
Kaum muda seusia Pramuka Penegak berfikir kritis, realistis, rasional dalam berpendapat dan dalam perilakunya tercermin menggunakan pendekatan kultural serta apa yang menjadi masukan dicerna melewati perenungan-perenungan. Perkembangan semacam inilah yang membedakan dengan kelompok usia sebelumnya (S dan G).

Adat merupakan kebiasaan yang disepakati dan ditaati oleh masyarakat lingkungan setempat yang sudah berlaku dari masa ke masa, sehingga terkesan merupakan peraturan dan tata nilai di masyarakat yang oleh anggotanya dijaga dan dilestarikan menjadi pedoman pergaulan dalam kehidupan di masyarakat. Adat bersifat lokal, hanya berlaku di masyarakat tertentu dan tidak berlaku di masyarakat yang lain.

Adat Ambalan Pramuka Penegak
  1. Adat Ambalan merupakan adat kebiasaan yang diciptakan oleh Ambalan Penegak dan disepakati sebagai suatu yang harus ditaati serta merupakan tata nilai yang dijadikan pedoman dalam upaya meningkatkan keyakinan terhadap Tuhan YME, kepedulian pada bangsa dan tanah air sesama hidup dan alam lingkungannya kepedulian terhadap diri pribadinya, serta ketaatannya pada Kode Kehormatan Pramuka. 
  2. ”Perjalanan Kepenegakan” sebagai Bagian dari Adat Ambalan 
  3. Tamu Ambalan. 
  4. Calon Penegak 
  5. Penegak Bantara/ Laksana 
  6. Pramuka Penegak Garuda 
  7. Pelepasan anggota (pindah ambalan, pindah golongan, menikah, dll) 

Komponen Adat Ambalan berisikan, antara lain:
  1. Mekanisme 
  2. Peraturan 
  3. Kebiasaan 
  4. Penghargaan 
  5. Denda 
  6. Sanksi 
Perlengkapan Adat Ambalan

1. Nama Ambalan 
  • Merupakan identitas terdepan 
  • Biasanya dari nama tokoh/ pahlawan yang diambil sebagai suri tauladan perjuangan warga ambalan serta meningkatkan semangat nasionalisme di ambalan 
  • Dilengkapi dengan dokumen yang baik 
2. Lambang Ambalan

  • Berupa gambar yang melukiskan identitas dan semangat ambalan. 
  • Diaplikasikan pada bendera, badge, dll 
3. Bendera Ambalan 

  • Bendera dengan gambar lambang ambalan di dalamnya 
4. Amsal Ambalan 

  • Kata dasarnya sama artinya dengan “misal; umpama; perumpamaan” 
  • Adalah untaian kata yang singkat, padat dan berisi tentang semangat hidup seluruh warga ambalan. 
5. Sandi Ambalan 

  • Kumpulan kalimat/ bait yang terangkai sedemikian rupa yang menjadi tuntunan 
  • Berpikir, bersikap, dan bertindak bagi warga ambalan. 
  • Merujuk pada: Pancasila, Dasa Darma, atau lainnya yang sesuai dengan Kode Kehormatan Menyerupai puisi 
  • Disertai dengan sikap tertentu pada saat dibacakan.
6. Pusaka Ambalan

  • Sebuah benda yang merupakan simbol semangat juang dari tokoh yang diabadikan sebagai nama ambalan 

Pelaksana Adat Ambalan 

Untuk dapat melestarikan Adat Ambalan, Dewan Ambalan Penegak menetapkan seorang atau beberapa orang Pemangku Adat yang dipilih dari anggota Ambalan yang senior, berpandangan luas dan teguh menjaga Adat Ambalan yang ada.

Bagaimana Menyusun Adat Ambalan?
  • Telusuri sejarah, dengan membuka arsip-catatan atau bertanya pada pendahulu. 
  • Susun dalam rancangan tertulis.
  • Bahas dalam Musyawarah Ambalan 
UPACARA DI SATUAN PRAMUKA PENEGAK
Petikan dari lampiran Kep Kwarnas no: 178 Tahun 1979

Macam upacara di dalam Ambalan Penegak meliputi :

  1. Upacara Pembukaan Latihan 
  2. Upacara Penutupan Latihan 
  3. Upacara Penerimaan Tamu 
  4. Upacara Penerimaan Calon 
  5. Upacara Pelantikan 
  6. Upacara Kenaikan Tingkat 
  7. Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus 
  8. Upacara Pindah ke Golongan ke Racana Pandega 
  9. Upacara Pelepasan. 
Upacara Pembukaan Latihan di Ambalan Penegak diatur sebagai berikut :

  1. Kerapihan setiap anggota ambalan. 
  2. Sangga Kerja menyiapkan perlengkapan upacara 
  3. Pradana mengumpulkan anggota ambalan dalam bentuk barisan bersaf. 
  4. Laporan Pemimpin Sanga kepada Pradana. 
  5. Pada waktu Pemimpin Sangga meninggalkan tempat, Wakil Pemimpin Sangga pindah ke tempat Pemimpin Sangga. 
  6. Para Pemimpin Sangga sesudah laporan mengambil tempat di sebelah kanan barisan. 
  7. Pradana menjemput Pembina dan mengantarnya ke sebelah kanan para pemimpin Sangga. 
  8. Pradana mengambil tempat di depan barisan, sesuai dengan adat ambalan yang berlaku. 
  9. Petugas bendera mengibarkan Sang Merah Putih, Pradana memimpin penghormatannya. 
  10. Pembina Penegak atau Pembina Upacara membaca Pancasila diikuti oleh anggota ambalan. 
  11. Pembacaan Dasa Darma oleh petugas. 
  12. Pengumuman dari Pradana/Pembina. 
  13. Pradana memimpin doa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. 
  14. Barisan dibubarkan oleh Pradana dilanjutkan dengan acara latihan. 
Upacara Penutupan Latihan Ambalan Penegak adalah sebagai berikut :

  1. Kerapihan setiap anggota ambalan. 
  2. Pradana mengumpulkan anggota ambalan dalam bentuk barisan bersaf. 
  3. Pemimpin Sangga mengambil tempat di sebelah kanan barisan. Wakil Pemimpin Sangga pindah ke tempat Pemimpin Sangga. 
  4. Pradana menjemput Pembina Penegak dan mengantarkannya ke sebelah kanan barisan. 
  5. Pradana mengambil tempat di depan barisan sesuai dengan adat ambalan yang berlaku. 
  6. Petugas bendera menurunkan Sang Merah Putih untuk disimpan. 
  7. Pembacaan renungan atau sandi ambalan oleh petugas. 
  8. Pengumuman tentang sangga kerja untuk latihan yang akan datang, dan lain-lain. 
  9. Pradana memimpin berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. 
  10. Laporan Pradana kepada Pembina Penegak. 
  11. Pradana membubarkan barisan. 
Upacara Penerimaan Tamu Ambalan Penegak dilaksanakan dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan, dengan jalan sebagai berikut :

  1. Tamu Ambalan mengambil tempat di kiri Pradana atau Pembina. 
  2. Pradana atau Pembina memperkenalkan tamu kepada anggota Ambalan. 
  3. Pradana atau Pembina memberi kesempatan kepada tamu untuk mengikuti kegiatan ambalan. 
  4. Barisan dibubarkan, dilanjutkan dengan acara latihan. 
Upacara Penerimaan Calon Penegak di Ambalan dilaksanakan sesudah Upacara Pembukaan Latihan, dengan jalan sebagai berikut :

  1. Pradana mengumpulkan anggota ambalan. 
  2. Tamu ambalan berada di tepat yang telah ditentukan. 
  3. Penegak Bantara/Laksana yang sudah ditentukan menyiapkan pertanyaan. 
  4. Tamu ambalan dijemput oleh petugas untuk dihadapkan kepada ambalan. 
  5. Pengantar kata Pradana atau Pembina. 
  6. Tanya jawab tentang keadaan pribadi tamu yang akan diterima sebagai calon Penegak. 
  7. Petugas mengajak tamu meninggalkan tempat. 
  8. Ambalan bermusyawarah untuk menentukan penerimaan calon. 
  9. Tamu dipanggil untuk mendengarkan keputusan penerimaannya di ambalan. 
  10. Ucapan selamat dari anggota ambalan dilanjutkan dengan acara latihan. 
Upacara Pelantikan Calon Penegak menjadi Penegak Bantara, tidak boleh dihadiri Calon Penegak lainnya. Pelaksanaannya diatur sebagai berikut :

  1. Sangga Kerja menyiapkan perlengkapan upacara. 
  2. Calon Penegak yang akan dilantik diantar oleh pendamping kanan dan pendamping kiri ke hadapan Pembina Penegak. 
  3. Pembina minta penjelasan kepada pendamping kanan dan pendamping kiri mengenai watak dan kecakapan calon. 
  4. Pendamping kanan dan pendamping kiri kembali ke sangganya. 
  5. Sang Merah Putih dibawa petugas ke sebelah kanan depan Pembina, anggota ambalan menghormat dipimpin oleh Pradama/Petugas. 
  6. Tanya jawab tentang Syarat Kecakapan Umum antara Pembina dan calon. 
  7. Pembina memipin doa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. 
  8. Penyematan tanda-tanda disertai pesan seperlunya. 
  9. Ucapan janji Trisatya dituntun oleh Pembina Penegal, dengan jalan memegang ujung Sang Merah Putih dengan tangan kanan yang ditempelkan di dada kiri tepat dengan jantungnya. Kemudian disusul dengan penyematan Tanda Penegak Bantara oleh calon Penegak sendiri. 
  10. Penghormatan ambalan kepada Penegak Bantara yang baru dilantik. 
  11. Ucapan selamat dari anggota ambalan. 
  12. Pendamping kanan dan pendamping kiri menjemput Penegak Bantara yang selesai dilantik untuk kembali ke sangganya. 
Upacara Kenaikan Tingkat dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana dilakukan sebagai berikut :

  1. Pradana atau Pembina Penegak mengumpulkan anggota ambalan. 
  2. Penegak Bantara yang akan naik tingkat diantar oleh pendampingnya ke hadapan 
  3. Pembina Penegak. Pembina minta pernyataan pendamping mengenai perkembangan watak dan kecakapan yang bersangkutan. 
  4. Para pendamping kembali ketempat. 
  5. Tanya jawab tentang syarat kecakapan umum yang telah diselesaikan antara Pembina dan Penegak Bantara yang akan naik tingkat. 
  6. Sang Merah Putih dibawa oleh petugas ke sebelah kanan depan Pembina Penegak. Waktu Sang Merah Putih memasuki tempat upacara anggota ambalan menghormat dipimpin Pradama atau petugas. 
  7. Pembina memberikan bendera Sang Merah Putih kepada Penegak yang bersangkutan. 
  8. Pembina melepas Tanda Penegak Bantara disertai pesan seperlunya. 
  9. Tanda Penegak Laksana dipasang sendiri oleh Penegak yang bersangkutan. 
  10. Penegak Bantara yang naik tingkat mengulang janji Trisatya dituntun Pembina memegang ujung Sang Merah Putih dengan tangan kanannya ditempelkan di dada kiri tepat pada jantungnya 
  11. Pembina memimpin doa menurut agama dan keperayaan masing-masing. 
  12. Ucapan selamat dari anggota ambalan. 
  13. Pembina menyerahkan ambalan kepada Pradama untuk meneruskan acara. 
Upacara pemberian Tanda Kecakapan Khusus kepada Penegak yang telah memenuhi syarat dilakukan dalam rangkaian Upacara Pembukaan/Penutupan Latihan dengan jalan sebagai berikut :


  1. Penegak yang akan menerima tanda kecakapan khusus dipangggil kedepan Pembina. 
  2. Tanya jawab tentang syarat kecakapan khusus yang telah dipenuhi. 
  3. Penyematan tanda kecakapan khusus dan penyerahan surat keterangan oleh Pembina. 
  4. Ucapan selamat dari anggota ambalan. 
  5. Pembina menyerahkan Ambalan kepada Pradama untuk meneruskan acara.
Upacara pindah golongan dari Ambalan Penegak ke Racana Pandega dilakukan sebagai berikut :


  1. Pradana/Pembina Penegak mengumpulkan anggota ambalan dalam bentuk barisan bersaf. 
  2. Penegak yang akan pindah golongan dipanggil ke hadapan Pembina Penegak. 
  3. Penjelasan Pembina bahwa kepindahannya bukan karena kecakapannya, melainkan karena usianya. 
  4. Penegak yang akan pindah minta diri kepada anggota ambalan. 
  5. Pembina menyerahkan Penegak yang bersangkutan kepada Pembina Racana Pandega. 
  6. Pembina Racana Pandega menerimanya sesuai dengan adat racana yang berlaku. 
Upacara Pelepasan Penegak yang akan terjun ke masyarakat dilakukan dalam bentuk informal, di luar pertemuan rutin.
        a. Dilaksanakan oleh Sangga Kerja/Panita.
        b. Acara upacara meliputi :

  1. Penjelasan Pembina. 
  2. Penegak yang bersangkutan minta diri. 
  3. Sambutan wakil anggota ambalan. 
  4. Kata Pelepasan Pembina Penegak dan penyerahan surat keterangan. 
  5. Pemberian kenangan kepada Penegak yang akan meninggalkan ambalan. 
  6. Berdoa dipimpin oleh Pembina Penegak. 
  7. Ramah Tamah diakhiri dengan membentuk rantai persaudaraan.
Sumber : Pramuka Penegak